Dalam dunia
akuntansi dan keuangan, PSAK ini merupakan trending
topic untuk yang berkecimpung dalam pekerjaan ini. Di laporan keuangan di
tahun 2015 ini, terdapat sedikit perbedaan dibandingkan dengan tahun sebelumya,
yaitu perubahan atas PSAK 24 tentang Imbalan Kerja yang akan di nilai kembali/
restated (tahun 2013 dan 2014). Pada tahun laporan keuangan, sebagian besar
laporan keuangan yang berbasis PSAK akan melakukan penyesuaian kembali terutama
untuk di bagian akun pos, dan yang biasanya “Laporan Posisi Keuangan” hanya
dicompare dengan 1 tahun sebelum (2 kolom) menjadi 3 kolom, berikut
perbedaannya :
-
Liabilitas imbalan jangka panjang di posisi
Liabilitas (Financial Position)
-
Beban Imbalan Kerja yang berada di Profit or
Loss
-
Other Comprehensive Income (yang awalnya berada
di Laporan Perubahan Ekuitas) menjadi di Profit & Loss.
Apa itu Imbalan Kerja?
:: Seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang
diberikan oleh pekerja
Imbalan kerja jk
panjang lainnya?
:: Imbalan kerja yang diharapkan akan diselesaikan
seluruhnya sebelum dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan tahunan saat
pekerja memberikan jasa terkait.
Imbalan kerja jk
pendek?
:: Imbalan kerja yang jatuh tempo ≤12 bulan setelah akhir
periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa.
Imbalan pascakerja?
:: imbalan kerja yang terutang setelah
pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
Program imbalan
pascakerja?
:: pengaturan formal/informal dimana
entitas memberikan imbalan pascakerja bagi satu atau lebih pekerja.
Program iuran pasti?
:: entitas membayar kpd pengelola dana, tidak
ada kewajiban entitas untuk membayar iuran lebih lanjut jika pengelola dana
tidak cukup membayar jasa
Perubahan yang signifikan dalam PSAK 24 adalah tentang :
-
Pengakuan keuntungan dan kerugian aktuaria
-
Perubahan komponen imbalan pasti dan aset
program
-
Persyaratan pengungkapan
Perubahan Lainnya
-
Imbalan kerja jangka pendek
-
Pesangon
-
Perubahan penting lainnya
Komponen liabilitas imbalan pasti dan asset program
a. Biaya Jasa kini
Kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti pasti atas
jasa pekerja dalam periode berjalan
b.
Biaya Jasa Lalu: perubahan nilai kini kewajiban
imbalan pasti atas jasa pekerja pada periode-periode lalu, sebagai akibat dari
amandemen program (pemberlakuan awal atau pembatalan, atau perubahan, program
imbalan pasti) atau kurtailmen (penurunan signifikan yang dilakukan oleh
entitas dalam hal jumlah pekerja yang ditanggung oleh program). (PSAK 24 R
2013)
c. Keuntungan / kerugian atas penyelesaian
karena penyesuaian perbedaan asumsi dan dampak
perubahan asumsi
Keuntungan atau kerugian atas penyelesaian adalah
perbedaan antara:
• Nilai kini
kewajiban imbalan pasti yang sedang diselesaikan, sebagaimana ditentukan pada
tanggal penyelesaian
• Harga
penyelesaian, termasuk setiap aset program yang dialihkan dan setiap pembayaran
yang dilakukan secara langsung oleh entitas sehubungan dengan penyelesaian
tersebut. (PSAK 24 R 2013)
Alasan Perusahaan menerapkan PSAK 24:
- Accrual basis, perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/ mengakui) liabilitas (utang) untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti.
- Tidak ada kewajiban yang tersembunyi, apabila di laporan keuangan perusahaan tidak ada account imbalan kerja, maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan”kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
- Arus kas di perusahaan, Perusahaan lebih baik mengurangi laba yang diperoleh setiap periode berjalan, dibandingkan mengeluarkannya secara langsung ketika terdapat keryawan yang purna tugas.
PSAK 24 telah mengatur tata cara
perhitungan beban imbalan kerja yang terdapat unsur ketidakpastian
tersebut dengan menggunakan ilmu Aktuaria. Aktuaria adalah suatu ilmu
pengetahuan yang merupakan kombinasi dari ilmu statistik, matematika dan
ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan suatu nilai dengan data dan
asumsi yang telah ditentukan.
Meskipun dalam PSAK 24 tidak disebutkan
keharusan menggunakan jasa konsultan aktuaria untuk menentukan beban
imbalan kerja, alasan professionalisme, independensi dan efisiensi
menjadi dasar perusahaan menggunakan jasa aktuaris.
Dalam penyusunan laporan keuangan audited
perusahaan, auditor melakukan cek validasi laporan aktuaris atas
perhitungan PSAK 24, apakah sesuai dengan PSAK 24 yang dikeluarkan oleh
DSAK-IAI atau belum.
Biasanya perusahaan akan menggunakan jasa actuarial dalam hal penghitungan imbalan kerja ini.
Objek dari PSAK 24:
- Karyawan tetap dalam suatu perusahaan,
Data yang dibutuhkan dalam penghitungan:
- Nama karyawan
- Tanggal lahir karyawan
- Tanggal masuk karyawan ketika kerja
- IBPA pada tanggal laporan keuangan
Komentar
Posting Komentar