Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin bahwa suatu entitas tidak ada korupsi. Karena pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi. Demikian ditegaskan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam acara Media Workshop bertema Menjawab Keingintahuan Publik tentang Opini BPK, di Kantor Pusat BPK, pada Kamis (19/7).
“Namun demikian, BPK wajib mengungkapkan apabila menemukan kekeliruan dan atau kecurangan, baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap kewajaran opini atas laporan keuangan,” ungkap Ketua BPK, didampingi Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, Anggota BPK Ali Masykur Musa dan Bahrullah Akbar, serta para pejabat Eselon I dan II di lingkungan BPK.
Dalam acara tersebut, Ketua BPK menjelaskan bahwa jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan keuangan ditujukan untuk memberi opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan kinerja untuk menilai apakah program sudah ekonomis, efisien, dan efektif. “Sedangkan PDTT termasuk pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan atau korupsi,” lanjutnya.
Satu hal yang perlu ditegaskan, pemeriksaan keuangan tidak ditujukan untuk menemukan adanya kecurangan atau korupsi. Jika auditor menemukan adanya kecurangan, maka pemeriksaan akan diperluas untuk memastikan apakah kecurangan tersebut benar-benar terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK juga menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan termuat dalam tiga buku, yaitu buku laporan yang memuat opini atas laporan keuangan, buku laporan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan buku laporan kepatuhan atas sistem pengendalian intern (SPI). “Ketiganya harus dibaca keseluruhan dan bersama-sama. Tidak bisa hanya membaca laporan yang memuat opini, sementara mungkin dalam laporan yang lain ada permasalahan, termasuk adanya temuan berindikasi korupsi,” tegas Ketua.
Wakil Ketua BPK dalam pemaparannya, membahas perkembangan opini laporan keuangan atas LKPD dan LKKL dari tahun 2006-2010. Selain itu juga menjelaskan kriteria penentu opini laporan keuangan yang mencakup kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, efektifitas SPI, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Dalam acara ini juga dijelaskan tentang metodologi pemeriksaan laporan keuangan, risiko dalam pemeriksaan laporan keuangan, serta pengendalian mutu pemeriksaan laporan keuangan BPK.
“Namun demikian, BPK wajib mengungkapkan apabila menemukan kekeliruan dan atau kecurangan, baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap kewajaran opini atas laporan keuangan,” ungkap Ketua BPK, didampingi Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, Anggota BPK Ali Masykur Musa dan Bahrullah Akbar, serta para pejabat Eselon I dan II di lingkungan BPK.
Dalam acara tersebut, Ketua BPK menjelaskan bahwa jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan keuangan ditujukan untuk memberi opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan kinerja untuk menilai apakah program sudah ekonomis, efisien, dan efektif. “Sedangkan PDTT termasuk pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan atau korupsi,” lanjutnya.
Satu hal yang perlu ditegaskan, pemeriksaan keuangan tidak ditujukan untuk menemukan adanya kecurangan atau korupsi. Jika auditor menemukan adanya kecurangan, maka pemeriksaan akan diperluas untuk memastikan apakah kecurangan tersebut benar-benar terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK juga menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan termuat dalam tiga buku, yaitu buku laporan yang memuat opini atas laporan keuangan, buku laporan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan buku laporan kepatuhan atas sistem pengendalian intern (SPI). “Ketiganya harus dibaca keseluruhan dan bersama-sama. Tidak bisa hanya membaca laporan yang memuat opini, sementara mungkin dalam laporan yang lain ada permasalahan, termasuk adanya temuan berindikasi korupsi,” tegas Ketua.
Wakil Ketua BPK dalam pemaparannya, membahas perkembangan opini laporan keuangan atas LKPD dan LKKL dari tahun 2006-2010. Selain itu juga menjelaskan kriteria penentu opini laporan keuangan yang mencakup kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, efektifitas SPI, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Dalam acara ini juga dijelaskan tentang metodologi pemeriksaan laporan keuangan, risiko dalam pemeriksaan laporan keuangan, serta pengendalian mutu pemeriksaan laporan keuangan BPK.
Komentar
Posting Komentar