Langsung ke konten utama

Opini WTP Tidak Menjamin Entitas Bebas Korupsi

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin bahwa suatu entitas tidak ada korupsi. Karena pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi. Demikian ditegaskan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam acara Media Workshop bertema Menjawab Keingintahuan Publik tentang Opini BPK, di Kantor Pusat BPK, pada Kamis (19/7).
“Namun demikian, BPK wajib mengungkapkan apabila menemukan kekeliruan dan atau kecurangan, baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap kewajaran opini atas laporan keuangan,” ungkap Ketua BPK, didampingi Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, Anggota BPK Ali Masykur Musa dan Bahrullah Akbar, serta para pejabat Eselon I dan II di lingkungan BPK.
Dalam acara tersebut, Ketua BPK menjelaskan bahwa jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Pemeriksaan keuangan ditujukan untuk memberi opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan kinerja untuk menilai apakah program sudah ekonomis, efisien, dan efektif. “Sedangkan  PDTT termasuk pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan atau korupsi,” lanjutnya.
Satu hal yang perlu ditegaskan, pemeriksaan keuangan tidak ditujukan untuk menemukan adanya kecurangan atau korupsi. Jika auditor menemukan adanya kecurangan, maka pemeriksaan akan diperluas untuk memastikan apakah kecurangan tersebut benar-benar terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK juga menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan termuat dalam tiga buku, yaitu buku laporan yang memuat opini atas laporan keuangan, buku laporan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan buku laporan kepatuhan atas sistem pengendalian intern (SPI). “Ketiganya harus dibaca keseluruhan dan bersama-sama. Tidak bisa hanya membaca laporan yang memuat opini, sementara mungkin dalam laporan yang lain ada permasalahan, termasuk adanya temuan berindikasi korupsi,” tegas Ketua.
Wakil Ketua BPK dalam pemaparannya, membahas perkembangan opini laporan keuangan atas LKPD dan LKKL dari tahun 2006-2010. Selain itu juga menjelaskan kriteria penentu opini laporan keuangan yang mencakup kesesuaian dengan  SAP, kecukupan pengungkapan, efektifitas SPI, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Dalam acara ini juga dijelaskan tentang metodologi pemeriksaan laporan keuangan, risiko dalam pemeriksaan laporan keuangan, serta pengendalian mutu pemeriksaan laporan keuangan BPK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Lapping & Kitting

Perusahaan industri, jasa maupun dagang sebagai suatu pelaku ekonomi tidak bisa lepas dari kondisi globalisasi ekonomi dewasa ini. Era globalisasi akan mempertajam persaingan-persaingan diantara perusahaan, sehingga perlu pemikiran yang makin kritis atas pemanfaatan secara optimal penggunaan berbagai sumber dana dan sumber daya yang ada. Sebagai konsekuensi logis dari timbulnya persaingan yang semakin tajam, ada tiga kemungkinan yaitu mundur, bertahan atau tetap unggul dan bahkan semakin berkembang. Agar perusahaan dapat bertahan atau bahkan berkembang diperlukan upaya penyehatan dan penyempurnaan meliputi peningkatan produktivitas, efisiensi serta efektifitas pencapaian tujuan perusahaan. Menghadapi hal ini, berbagai kebijakan dan strategi terus diterapkan dan ditingkatkan. Kebijakan yang ditempuh manajemen antara lain meningkatkan pengawasan dalam perusahaan (internal control ).              Pentingnya mengembangkan pr...

Lirik Lagu Terimakasih Ustadz

Alangkah indah masa kecilku Ngaji al Qur’an riang selalu Tiada hilang dari ingatan Sungguh indah berkesan Betapa mulya ustadz-ustadzku Tiada pernah engkau mengeluh terimaksih untuk ustadzku atas bimbinganmu Reff: Ya Allah dengar do’aku Lindungi ustadzku Terimalah jasa-jasaNya Ampuni Dosanya Lagu inilah yang dipakai di TPA kami untuk melakukan wisuda kelulusan santri-santri TPA Bila ingin meminta lagunya bisa meminta ke penulis. Salam, Intan

PSAK no. 24 : Imbalan Pasca Kerja (employee Benefit)

Dalam dunia akuntansi dan keuangan, PSAK ini merupakan trending topic untuk yang berkecimpung dalam pekerjaan ini. Di laporan keuangan di tahun 2015 ini, terdapat sedikit perbedaan dibandingkan dengan tahun sebelumya, yaitu perubahan atas PSAK 24 tentang Imbalan Kerja yang akan di nilai kembali/ restated (tahun 2013 dan 2014). Pada tahun laporan keuangan, sebagian besar laporan keuangan yang berbasis PSAK akan melakukan penyesuaian kembali terutama untuk di bagian akun pos, dan yang biasanya “Laporan Posisi Keuangan” hanya dicompare dengan 1 tahun sebelum (2 kolom) menjadi 3 kolom, berikut perbedaannya : -           Liabilitas imbalan jangka panjang di posisi Liabilitas (Financial Position) -           Beban Imbalan Kerja yang berada di Profit or Loss -           Other Comprehensive Income (yang awalnya berada di Laporan Perubahan Ekuitas) menja...