Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2015

AUDIT MUSYARAKAH : PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui kegiatan usaha (investasi, jual beli atau lainnya)  berdasarkan prinsip syariah Islam. Secara makro, bank syariah memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di dalam masyarakat dan sekitarnya. Disatu sisi bank syariah mendorong dan mengajak kepada masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produk di bank syariah. Selain itu, secara mikro bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin seluruh aktivitas operasinya, termasuk produk dan jasa keuangan yang ditawarkan telah sesuai prinsip Syariah. Berbeda dengan produk dan jasa keuangan bank konvensional, produk dan jasa keuangan bank syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan. Akad merupakan ikatan, keputusan, penguatan, perjanjian, atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah. Salah satu jenis transaksi

Good Corporate Goverance Perbankan Syariah

Komponen-komponen GCG di perbankan syari’ah dan fungsi-fungsinya 1.         a.       Komite audit Tugas dan Tanggungjawab Komite Audit Tugas dan tanggung jawab Komite Audit BSM telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yaitu: a.        Melakukan evaluasi atas pelaksanaan audit intern dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan dan melakukan koordinasi dengan Kantor Akuntan Publik dalam rangka efektivitas pelaksanaan audit ekstern. b.       Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Komite Audit paling kurang melakukan evaluasi terhadap: 1)       Pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh fungsi audit intern; 2)       Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan audit dan/atau rekomendasi dari hasil pengawasan Bank Indonesia, auditor intern, Dewan Pengawas Syariah dan/atau auditor ekstern guna memberikan rekomendasi