Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui kegiatan usaha (investasi, jual beli atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah Islam. Secara makro, bank syariah memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di dalam masyarakat dan sekitarnya. Disatu sisi bank syariah mendorong dan mengajak kepada masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produk di bank syariah. Selain itu, secara mikro bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin seluruh aktivitas operasinya, termasuk produk dan jasa keuangan yang ditawarkan telah sesuai prinsip Syariah. Berbeda dengan produk dan jasa keuangan bank konvensional, produk dan jasa keuangan bank syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan. Akad merupakan ikatan, keputusan, penguatan, perjanjian, atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah. Salah satu jenis transaksi
Pengetahuan tidaklah cukup, kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup, kita harus melakukannya.