Langsung ke konten utama

AUDIT MUSYARAKAH : PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui kegiatan usaha (investasi, jual beli atau lainnya)  berdasarkan prinsip syariah Islam. Secara makro, bank syariah memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di dalam masyarakat dan sekitarnya. Disatu sisi bank syariah mendorong dan mengajak kepada masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produk di bank syariah. Selain itu, secara mikro bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin seluruh aktivitas operasinya, termasuk produk dan jasa keuangan yang ditawarkan telah sesuai prinsip Syariah.
Berbeda dengan produk dan jasa keuangan bank konvensional, produk dan jasa keuangan bank syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan. Akad merupakan ikatan, keputusan, penguatan, perjanjian, atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah.
Salah satu jenis transaksi dari bank syariah adalah bagi hasil yang terdapat 2 produk yaitu mudharabah dan musyarakah. Dengan cara ini bank syariah dan pengusaha berbagi resiko usaha yang saling menguntungkan dan adil. Agar bank syariah dapat berperan aktif dalam kegiatan usaha dan mengurangi kemungkinan resiko, seperti moral hazard, maka bank dapat memilih untuk menggunakan akad musyarakah. Musyarakah atau syirkah merupakan akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Prinsipnya adalah al-ghunn bi’l-ghurm atau al-kharaj bi’l-daman yang berarti bahwa tidak ada bagian keuntungan tanpa ambil bagian dalam resiko (Al-Omar dan Abdel-Haq, 1996). Aplikasi di perbankan biasanya dalam bentuk pembiayaan proyek dan modal ventura (patungan).
Sebelum melakukan kegiatan pengelolaan usaha, tentu antara 2 pihak ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
a.    Pertama, Ijab dan Qabul
Ijab Qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak )akad)
b.    Kedua, Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum
c.    Obyek akad (modal, kerja, keuntungan, dan kerugian)
Semua ketentuan tentag modal, kerja, keuntungan, dan kerugian ditulis saat akad sehingga mempunyai suatu landasan dalam melakukan kegiatan usaha
d.    Biaya operasional yang dipersengketakan
Dalam musyarakah terdapat 2 macam syirkah :
Pertama, Syirkah Hak Milik (Syirkatul Amlak’) : persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salh satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan.
Kedua, Syirkah Transaksional (Syirkatul Uqud) : akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.
Syirkah transaksional menurut mayoritas ulama terbagi menjadi beberapa bagian berikut:
·         Syirkatul 'Inan: yakni persekutuan dalam modal, usaha dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama. Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama.
·         Syirkatul Abdan (syirkah usaha). Yakni kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan.
·         Syirkatul Wujuh Yakni kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun masing-masing memilik nama baik di tengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu (untuk dijual kembali) secara hutang, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama.
·         Syirkatul Mufawadhah. Yakni setiap kerjasama di mana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal, usaha dan hutang piutang yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga akhir. Yakni kerja sama yang mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha dan hutang.
ALUR TRANSAKSI MUSYARAKAH
·         Pertama, pengajuan permohonan investasi musyarakah oleh nasabah dan dilakukan evaluasi 5C oleh bank. Bila lolos verifikasi, maka kontrak dibuat dihadapan notaris.
·         Bank dan nasabah mengkontribusikan modal masing-masing dan nasabah sebagai mitra aktif mulai mengelola usaha.
·         Hasil usaha dievaluasi dan keuntungan dibagi sesuai porsi yang disepakati.
·         Masing-masing mitra menerima porsi masing-masing berdasar metode yang disepakati.
·         Bank menerima pengembalian modal dari nasabah dan usaha menjadi milik sepenuhnya nasabah.
PELAKSANAAN MUSYARAKAH
Dalam hal pembiayaan kepada pihak pengusaha, banyak pihak berpendapat bahwa jenis transaksi musyarakah bersifat superior terhadap transaksi mudharabah karena adanya kesempatan bagi pemilik dana untuk melakukan pengawasan serta adanya kewajiban pihak pengusaha untuk berpartisipasi dalam permodalan akan berpotensi menurunkan intensitas moral hazard dalam melakukan usahanya.
Dalam perjanjian kontrak bagi hasil, jumlah yang menjadi dasar pembagian dapat bervariasi: berdasarkan profit dan loss atau revenue. Yang menjadi issue utama dalam pemilihan tersebut adalah pengakuan atas biaya-biaya yang muncul pada proses usaha ketika standarisasi akuntansi akan menjadi salah satu pertimbangan utama. Pada situasi ketika standarisasi akuntansi sudah dapat diterapkan dengan baik, penerapan profit and loss akan semakin mudah diterapkan. Sebaliknya, jika standar akuntansi belum dapat diimplementasikan dengan baik, maka kedua belah pihak akan berpotensi untuk menghadapi perselisihan akibat perbedaan persepsi yang terjadi. Selain itu, pemilihan basis bagi hasil akan sangat bergantung pada tingkat preferensi resiko dari pihak-pihak yang berkontrak.
Pada transaksi yang memilih revenue sharing, pendapatan pemegang modal hanya akan bergantung pada tingkat ketidakpastian usaha, sementara tingkat pendapatan bagi mudharib (pengelola modal) akan bergantung pada tingkat ketidakpastian dari kondisi usaha serta biaya-biaya yang timbul dalam proses realisasi kegiatan usaha tersebut. Dengan kata lain, perjanjian dengan sistem revenue sharing memiliki tingkat ketidakpastian/resiko yang lebih rendah dibandingkan dengan kontrak profit and loss sharing jika dilihat dari sisi shahibul maal (pemilik dana).
KENDALA MUSYARAKAH
Musyarakah dalam kenyataannya, perbankan syariah di Indonesia mempraktikkan pembiayaan musyarakah yang tidak sama persis dengan konsep klasik musyarakah. Berikut kendala penerapan pembiayaan Musyarakah di Indonesia.
Kendala
Alternatif solusi
Kesulitan menarik kembali dana apabila terjadi wan prestasi
Menyewa konsultan appraisal untuk menilai aset yang masih tersedia untuk dikembalikan kepada bank
Kesulitan perhitungan keuntungan bagi hasil karena cicilan pengembalian dana
Harus ada kesepakatan dana pokok yang dicicil oleh nasabah menjadi tabungan beku, yang tidak diakui sebagai cicilan pokok
Tidak boleh ada jaminan
Mencari jaminan dari pihak ketiga

Beberapa penyimpangan yang harus diperhatikan dalam pembiayaan musyarakah :
a.    Kurangnya informasi dari pihak bank untuk menjelaskan secara penuh esensi dari pembiayaan musyarakah dan keterangan lain yang berkaitan dengan keberadaan produk tersebut.
b.    Dalam proses permohonan pembiayaan musyarakah, titik berat analisis masih lebih terfokus pada analisis kemampuan bayar dan keberadaan jaminan. Jadi, kesan utang piutang masih lebih kuat terasa dibandingkan kesan investasi.
c.    Tingkat efektif pengenaan denda dalam pembiayaan musyarakah yang dikaitkan atau disamakan dengan tingkat efektif nisbah bagi hasil dikhawatirkan akan tergolong pada riba fadhal
AUDIT MUSYARAKAH
Audit syariah dalam masa kini memiliki kunci penting karena mulai ada kesadaran yang tumbuh di kalangan lembaga keuangan islam yang setiap lembaga tersebut mulai sadar untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan Hukum islam yang Maq’asid Ash-Syariah (Shahul dan Yaya, 2005). Dalam kaitannya dengan hal ini, ada kebutuhan dari lembaga tersebut untuk memiliki audit dalam tataran syariah yang teratur dan independen. Konsep audit syariah harus diperluas ke berbagai kegiatan yang berkaitan dengan sistem, produk, karyawan, lingkungan, dan masyarakat, yang keseluruhannya terkait dengan suatu lembaga (Syed Alwi, 2007).
Ada suatu kebutuhan untuk mengembangkan audit syariah yang berguna untuk memastikan efektivitas tujuan dari hukum kepatuhan terhadap prinsip syariah yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap ummat (masyarakat) pada umumnya. Karena itu, disini mencoba untuk memeriksa apakah praktek audit syariah saat ini telah sesuai dengan perspektif Islam bila dibandingkan dengan apa yang diharapkan.
Menyadari konsekuensi mengadopsi kerangka audit konvensional yang dibatasi dalam ruang lingkup praktek audit di lembaga-lembaga Islam harus memiliki perspektif yang berbeda. Keberadaan lembaga-lembaga ini didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dengan tujuan utama mencapai maslahah kepada umat melalui keadilan social dan ekonomi. Dikatakan bahwa peran auditor syariah, berbeda dan lebih luas daripada peran auditor dalam organisasi konvensional (Banaga et al, 1994). Hal ini karena telah diperluas untuk mencakup kepatuhan dengan syariah. Selain itu, juga adanya pendapat bahwa karena organisasi islam yang seharusnya beroperasi di bawah pandangan dunia islam, mereka mungkin perlu jenis akuntansi dan system audit yang berbeda (Khan, 2001). Mereka diharapkan untuk melayani kebutuhan masyarakat islam yang focus dan prioritas yang berbeda dengan pandangan dunia lain. Namun pada kenyataannya banyak organisasi islam yang masih bergantung pada kerangka kerja audit konvensional untuk tujuan audit yang terbatas dalam ruang lingkup.
Ada empat isu utama yang berkaitan dengan perbedaan praktek audit yang disorot dalam tulisan ini, dalam hal ini dengan produk syariah, musyarakah:
1.    Kerangka kerja
Mengenai kerangka audit syariah, pemilihan salah satu teknik untuk mendapatkan kepuasan yang lebih menguntungkan sesuai dengan keadaan, juga akan mempengaruhi konsistensi dan prediktabilitas dari aturan fiqih. Mengingat bahwa IFI dimulai dengan tujuan menguntungkan masyarakat, konflik muncul ketika Negara telah sangat dipengaruhi oleh sistem hukum barat, baik dalam penggunaan standar akuntansi ataupun kode sipil dan komersial. Tidak adanya pedoman dan standar audit syariah adalah masalah utama yang dihadapi saat ini oleh kerangka audit syariah. Auditor yang professional perlu mengikuti standar, namun standar mengenai audit syariah ini sendiri masih sangat kurang.
Kebanyakan, IFI menggunakan kerangka audit konvensional karena ketidaktersediaan kerangka audit syariah meskipun mayoritas responden dirasakan bahwa ada kebutuhan untuk audit syariah menjadi berbeda dari kerangka konvensional.

2.    Ruang lingkup
Berkaitan dengan ruang lingkup, ada bukti perhatian publik tentang apa yang sedang dicapai dalam audit atas laporan akuntansi dan keuangan. Ada juga tekanan dari beberapa pihak untuk berbagai jenis audit. Hal ini melibatkan meningkatnya dukungan orang-orang yang mengklaim akan menuntut audit social untuk melaporkan perilaku social dan kinerja organisasi dalam semua hubungan mereka dengan masyarakat, individu, dan organisasi lainnya.
Dengan menunjukkan keinginan untuk memperluas ruang lingkup audit syariah, kurangnya keahlian, spesifikasi, dan definisi pada ruang lingkup praktek audit syariah menyangkut tulisan ini. Hal ini tampaknya menjadi alasan adanya kesenjangan. Dengan mentalistik yang masih kapitalistik dan kurangnya kesadaran tentang audit social adalah beberapa alasan untuk tidak mendukung untuk memperluas ruang lingkup. Jadi timbullah kesenjangan dalam hal ini.

3.   Kualifikasi
Berkaitan dengan kualifikasi auditor syariah, ditemukan adanya perbedaan antara yang diinginkan dengan kualifikasi sebenarnya auditor syariah dengan proporsi yang memenuhi syarat. Auditor syariah diharapkan untuk mencerminkan tanggung jawab dan akuntabilitas, tidak hanya untuk manajemen dan stakeholder, tetapi lebih penting bagi Allah.
4.   Independensi
Dalam kasus independensi, integritas auditor syariah lebih ditingkatkan oleh harapan orang-orang yang memiliki minat dalam IFI untuk auditor syariah akan cukup mandiri untuk memberikan pendapat dalam hal yang syariah-compliant di semua aspek. Dalam situasi di mana tanggung jawab dan social, audit harus diterapkan sebaik mungkin. Ini adalah fungsi social audit dalam IFI untuk manfaat dari umat yang menciptakan kebutuhan untuk independensi auditor.
Potensi penuh dari seorang auditor tidak dapat direalisasikan jika mereka tidak sepenuhnya benar-benar independen, karena tujuan social akan menjadi kefrustrasian. Hasilnya menunjukkan signifikansi perbedaan antara yang diinginkan dan praktek yang sebenarnya.
KESIMPULAN
          Audit syariah dalam hal musyarakah untuk saat ini masih mengalami berbagai kendala. Diantaranya, standar audit syariah masih mengacu kepada standar akuntansi konvensional. Tentu hal ini menjadi polemik yang sangat mendasar bagi para auditor di bidang syariah. Penulis disini memberikan masukan supaya standar audit syariah perlu dibuat karena syariah dan konvensional merupakan 2 hal yang berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya. (2007). Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Muhammad, Rifqi. (2010). Akuntansi Keuangan Syariah, Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Yogyakarta: P3EI Press

Sulaiman, Maliah. 2005. Islamic Corporate Reporting: Between the Desirable and the Desired. Research Centre, IIUM.


http://victoryace.blogspot.com/2012/01/akuntansi-transaksi-investasi.html

Komentar




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus
  2. mantap sekali ukh isi blog-nya.
    bagaimana kalau antum sendiri yang mencanangkan untuk dibuatkannya audit syariah :)

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khittah Palembang dan Ponorogo (Muhammadiyah)

  Matan Khittah Palembang Muhammadiyah pertama kali memperkenalkan konsep khittah Khittah Palembang dirumuskan pada masa kepemimpinan A.R. (Ahmad Rasyid) Sutan Mansur tahun 1956 – 1959. Isi Matan Palembang  1.        1.  Menjiwai pribadi anggota dengan ibadah, iman, akhlak dan ilmu pengetahuan 2.        2.  Melaksanakan uswatun khasanah 3.        3.  Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasI 4.        4.  Memperbanyak dan mempertinggi mutu amaL 5.        5.  Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader 6.        6.  Mempererat ukhuwah islamiyah 7.        7.  Menuntun penghidupan anggota Matan Khittah Ponorogo Setelah dekade-dekade sebelumnya, 20-50 an masih mencari bentuk berbagai landasan ideologisnya, pada dekade 60-an tepatnya tahun1969 Muhammadiyah menghasilkan produk yang memuat tentang politik. Ya, dalam sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo lahirlah Khittah Perjuangan Muhammadiyah tahun 1969 singkatnya disebut “Khittah Ponorogo”. Khittah ini la

Mengenal Lapping & Kitting

Perusahaan industri, jasa maupun dagang sebagai suatu pelaku ekonomi tidak bisa lepas dari kondisi globalisasi ekonomi dewasa ini. Era globalisasi akan mempertajam persaingan-persaingan diantara perusahaan, sehingga perlu pemikiran yang makin kritis atas pemanfaatan secara optimal penggunaan berbagai sumber dana dan sumber daya yang ada. Sebagai konsekuensi logis dari timbulnya persaingan yang semakin tajam, ada tiga kemungkinan yaitu mundur, bertahan atau tetap unggul dan bahkan semakin berkembang. Agar perusahaan dapat bertahan atau bahkan berkembang diperlukan upaya penyehatan dan penyempurnaan meliputi peningkatan produktivitas, efisiensi serta efektifitas pencapaian tujuan perusahaan. Menghadapi hal ini, berbagai kebijakan dan strategi terus diterapkan dan ditingkatkan. Kebijakan yang ditempuh manajemen antara lain meningkatkan pengawasan dalam perusahaan (internal control ).              Pentingnya mengembangkan program audit yang mencakup prosedur menyeluruh untuk mengaud

Lirik Lagu Terimakasih Ustadz

Alangkah indah masa kecilku Ngaji al Qur’an riang selalu Tiada hilang dari ingatan Sungguh indah berkesan Betapa mulya ustadz-ustadzku Tiada pernah engkau mengeluh terimaksih untuk ustadzku atas bimbinganmu Reff: Ya Allah dengar do’aku Lindungi ustadzku Terimalah jasa-jasaNya Ampuni Dosanya Lagu inilah yang dipakai di TPA kami untuk melakukan wisuda kelulusan santri-santri TPA Bila ingin meminta lagunya bisa meminta ke penulis. Salam, Intan