Langsung ke konten utama

Good Corporate Goverance Perbankan Syariah

Komponen-komponen GCG di perbankan syari’ah dan fungsi-fungsinya

1.       
a.      Komite audit
Tugas dan Tanggungjawab Komite Audit
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit BSM telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yaitu:
a.       Melakukan evaluasi atas pelaksanaan audit intern dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan dan melakukan koordinasi dengan Kantor Akuntan Publik dalam rangka efektivitas pelaksanaan audit ekstern.
b.      Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Komite Audit paling kurang melakukan evaluasi terhadap:
1)      Pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh fungsi audit intern;
2)      Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan audit dan/atau rekomendasi dari hasil pengawasan Bank Indonesia, auditor intern, Dewan Pengawas Syariah dan/atau auditor ekstern guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris,
c.       Memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris.
b.      Komite renumerasi dan nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap Perseroan, khususnya untuk memastikan bahwa sistem/kebijakan remunerasi dan nominasi Perseroan telah disusun dan dilaksanakan berdasarkan asas keadilan dan transparansi serta patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Tanggungjawab Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
a.       Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi.
b.      Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
1)      Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS.
2)      Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi melalui Dewan Komisaris.
c.       Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
d.      Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

c.       Komite pemantau resiko bisnis
Tugas dan Tanggungjawab Komite Pemantau Risiko
Piagam Komite Pemantau Risiko ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris No. 9/004-SKB/KOM.DIR tanggal 18 Juli 2007. Komite Pemantau Risiko bertanggung jawab untuk:
a.       Melakukan evaluasi terhadap kebijakan manajemen risiko
b.      Melakukan evaluasi atas kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
c.       Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko, untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.

d.      Internal Audit
Divisi Audit Intern memiliki tujuan untuk:
a.       Membantu semua tingkatan manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional bank yang melibatkan dana dari masyarakat;
b.      Menjaga dan memastikan perkembangan bank ke arah perkembangan yang wajar dan sehat.
Sebagaimana ditegaskan dalam Piagam Audit Intern BSM tanggal 27 April 2005, tugas dan fungsi strategis DAI adalah:
a)      Protektif, yaitu memastikan terciptanya ketaatan Bank terhadap kebijakan, ketentuan, dan peraturan yang ditetapkan melalui analisis di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya dalam pemeriksaan (on-site) maupun pengawasan (off-site);
b)      Konstruktif, yaitu menjaga tingkat kehematan penggunaan sumber daya yang optimal dan efektivitas hasil yang maksimal melalui saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang di-review pada semua tingkatan manajemen;
c)      Konsultatif, yaitu memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi seluruh manajemen sebagai penyempurnaan kebijakan dalam rangka mencapai tujuan organisasi melalui Mengidentifikasi segala kemungkinan risiko dan penyimpangan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana, sehingga penyimpangan dapat terdeteksi.


1.      Konsep GCG di Perbankan Syariah di Malaysia

Konsep GCG DI Perbankan syariah di Mlaysia, dalam hal ini contohnya BNM, dapat dikatakan lebih mapan daripada konsep GCG di perbankan syariah di Indonesia,mengapa?
1.      Terdapat rule model struktur yang jelas mengenai framework shariah governance
2.      Dalam model tersebut, benar-benar terlihat upaya-upaya pencapaian aspek syaiah, yang dapat dilihat dengan struktur organisasi yang ada dimana masing-masing bidang,dipisahkan unit shariahnya,misalnya dibawah Boardbrisk management committee, ada shariah risk management control function,dibawah managemen ada garis koordinasi dengan shariah review function dan shariah research function,kemudian dibawah komite audit,ada shariah audit funvction, jadi,struktur untuk pencapaian shariah compliance tergambar jelas, sehingga terdapat perbedaan yang nyata antara GCG bank konvensional dengan bank syariah.
4.      Struktur GCG di perbankan syariah di Indonesia

Pelaksanaan GCG pada perbankan syariah secara kuantitatif dapat dikatakn cukupbagus,baik dari hasil self assestment maupun yang dinilai oleh pihak luar. Hanya saja kurang terjadi keseragaman dalam penyampaian informasi dalm laporan Gcg MASING-MASING BANK SYARIAH. Walau pada dasarnya yang dilaporkan dalam laporan GCG serupa,menurut saya belum dapat 100% mencerminkan bagaimana seharusnya bank syariah menerapkan GCG,terutama jika dibandingkan dengan perbankan syariah di negara lain. MIsalnya, yang paling kelihatan adalah mengenai sharia review atau pun shariah audit, dalam struktur masing-masing perbankan syariah,berbed anatara satu dengan lainnya.
Bank muamalat : Untuk membantu pelaksanaan tugas DPS ini Bank Muamalat telah membentuk suatu unit khususyaitu Shariah Compliance Department (ShCDep) yang bertindak sebagai Liason Officer antara DPSdan divisi/ unit bisnis di Bank Muamalat. ShCDep berada di bawah Direktorat Kepatuhan danManagemen Risiko. Jumlah officer ShCDep sebanyak 4 (empat) orang, masing-masing officermemiliki kompetensi di bidang syariah baik melalui pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri.ShCDep telah dilengkapi pula dengan job description yang jelas dalam melaksanakan tugasnya.Dengan adanya ShCDep ini maka pengawasan aspek syariah terhadap kegiatan operasional danpemberian opini atas produk atau aktivitas baru Bank Muamalat dapat dilaksanakan dan ditingkatkandengan lebih baik dari waktu ke waktu. Khusus untuk memantau aspek syariah atas pemberianpembiayaan, maka officer ShCDep selalu ikut serta dalam rapat Komite Pembiayaan. Selain ituShCDep bekerjasama dengan IAD telah pula melakukan audit syariah ke beberapa unit bisnis.
ShCDep sebagai Liason Officer DPS setiap 2 (dua) bulan sekali telah menyampaikan Laporan kepadaDPS mengenai pelaksanaan tugasnya melakukan pemantauan dan kegiatan aspek syariah lainnya.6. ShCDep melakukan Sharing Information mengenai hasil dari opini DPS setiap semester atau 6 (enam)bulan sekali kepada unit-unit bisnis.
Semua kegiatan pengawasan yang dilakukan di atas, dilengkapi dengan kertas kerja pengawasanyang dibuat oleh Syariah Compliance Officer dan disetujui/oleh DPS, serta telah disampaikan pulakepada Bank Indonesia.
Struktur organisasi Compliance Division terdiri dari 3 (tiga) Department, yaitu General Compliance Department, Syariah Compliance Department dan Unit Kerja Khusus APU & PPT(Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), yang keseluruhannyabertanggungjawab kepada CRM Director melalui Compliance Division Head. Selama tahun 2010jumlah staf dan karyawan yang membantu pelaksanaan fungsi Compliance di Bank Muamalatberjumlah 17 (tujuh belas) orang. yang terdiri dariSedang di BSM,tidak terdapat unit khusus selain DPS yang mengawasi masalah syariah.
Ex : BSM =>Sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan GCG Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah maka struktur GCG BSM terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi. Setiap struktur GCG BSM wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berlandaskan pada prinsip independensi bahwa masing-masing organ melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya semata-mata untuk kepentingan BSM.
RUPS melakukan pengambilan keputusan penting yang didasari pada kepentingan perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengelolaan dilakukan oleh Direksi, sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap kinerja pengelolaan perusahaan. Untuk memastikan produk-produk BSM tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, Dewan Pengawas Syariah BSM memastikan hal tersebut.
Apa yang harus diperbaiki?
1)      Keseragaman dalam pont2 pelaporan informasi secara umum terutama mengenai aspek syariah
2)      Ke depannya harapannya dibentuk dan dikembangkan unit sharia review baik itu berdiri menjadi unit sendiri dibawah dewan komisaris,ataupun masuk ke dalam unit divisi compliance,seperti yang sdah mulai dilakukan dii bank muamalat,untuk dapat terjun ke lpaangna menilai aspek-aspek syariah dalam setiap akad,produk, dan transaksi yang terjadi di Bank syariah
3)      Pembuatan struktur,mekanisme yang jelas mengenai tugas DPs apakah sharia review,sharia audit, agar erjadi sinergisasi antara prosedur audit dan mekanisme oengawasan Dps,mungkin bisa mengadapatasi standar AAOIFI dan struktur shariah governance Bnak Negara Malysia untuk tetap terus menjaga kehatia—hatian dalam penerapan aspek syariah, dan terdapat perbedaan yang jelas antara GCG pada bank syariah dan bank Konvensional 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khittah Palembang dan Ponorogo (Muhammadiyah)

  Matan Khittah Palembang Muhammadiyah pertama kali memperkenalkan konsep khittah Khittah Palembang dirumuskan pada masa kepemimpinan A.R. (Ahmad Rasyid) Sutan Mansur tahun 1956 – 1959. Isi Matan Palembang  1.        1.  Menjiwai pribadi anggota dengan ibadah, iman, akhlak dan ilmu pengetahuan 2.        2.  Melaksanakan uswatun khasanah 3.        3.  Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasI 4.        4.  Memperbanyak dan mempertinggi mutu amaL 5.        5.  Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader 6.        6.  Mempererat ukhuwah islamiyah 7.        7.  Menuntun penghidupan anggota Matan Khittah Ponorogo Setelah dekade-dekade sebelumnya, 20-50 an masih mencari bentuk berbagai landasan ideologisnya, pada dekade 60-an tepatnya tahun1969 Muhammadiyah menghasilkan produk yang memuat tentang politik. Ya, dalam sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo lahirlah Khittah Perjuangan Muhammadiyah tahun 1969 singkatnya disebut “Khittah Ponorogo”. Khittah ini la

Mengenal Lapping & Kitting

Perusahaan industri, jasa maupun dagang sebagai suatu pelaku ekonomi tidak bisa lepas dari kondisi globalisasi ekonomi dewasa ini. Era globalisasi akan mempertajam persaingan-persaingan diantara perusahaan, sehingga perlu pemikiran yang makin kritis atas pemanfaatan secara optimal penggunaan berbagai sumber dana dan sumber daya yang ada. Sebagai konsekuensi logis dari timbulnya persaingan yang semakin tajam, ada tiga kemungkinan yaitu mundur, bertahan atau tetap unggul dan bahkan semakin berkembang. Agar perusahaan dapat bertahan atau bahkan berkembang diperlukan upaya penyehatan dan penyempurnaan meliputi peningkatan produktivitas, efisiensi serta efektifitas pencapaian tujuan perusahaan. Menghadapi hal ini, berbagai kebijakan dan strategi terus diterapkan dan ditingkatkan. Kebijakan yang ditempuh manajemen antara lain meningkatkan pengawasan dalam perusahaan (internal control ).              Pentingnya mengembangkan program audit yang mencakup prosedur menyeluruh untuk mengaud

Lirik Lagu Terimakasih Ustadz

Alangkah indah masa kecilku Ngaji al Qur’an riang selalu Tiada hilang dari ingatan Sungguh indah berkesan Betapa mulya ustadz-ustadzku Tiada pernah engkau mengeluh terimaksih untuk ustadzku atas bimbinganmu Reff: Ya Allah dengar do’aku Lindungi ustadzku Terimalah jasa-jasaNya Ampuni Dosanya Lagu inilah yang dipakai di TPA kami untuk melakukan wisuda kelulusan santri-santri TPA Bila ingin meminta lagunya bisa meminta ke penulis. Salam, Intan