Komponen-komponen GCG
di perbankan syari’ah dan fungsi-fungsinya
1.
a. Komite
audit
Tugas dan Tanggungjawab Komite Audit
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit
BSM telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang
Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yaitu:
a.
Melakukan evaluasi atas
pelaksanaan audit intern dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern
termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan dan melakukan koordinasi dengan
Kantor Akuntan Publik dalam rangka efektivitas pelaksanaan audit ekstern.
b.
Dalam rangka
melaksanakan tugas tersebut, Komite Audit paling kurang melakukan evaluasi
terhadap:
1)
Pelaksanaan tugas yang
dilaksanakan oleh fungsi audit intern;
2)
Pelaksanaan tindak
lanjut oleh Direksi atas hasil temuan audit dan/atau rekomendasi dari hasil pengawasan
Bank Indonesia, auditor intern, Dewan Pengawas Syariah dan/atau auditor ekstern
guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris,
c.
Memberikan rekomendasi
mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada Dewan
Komisaris.
b. Komite
renumerasi dan nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi dibentuk
untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap
Perseroan, khususnya untuk memastikan bahwa sistem/kebijakan remunerasi dan
nominasi Perseroan telah disusun dan dilaksanakan berdasarkan asas keadilan dan
transparansi serta patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Tanggungjawab Komite
Remunerasi dan Nominasi, Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk:
a.
Melakukan evaluasi
terhadap kebijakan remunerasi.
b.
Memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris mengenai:
1)
Kebijakan remunerasi
bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS.
2)
Kebijakan remunerasi
bagi Pejabat Eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada
Direksi melalui Dewan Komisaris.
c.
Menyusun dan memberikan
rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian
anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan
kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
d.
Memberikan rekomendasi
mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris
untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
c.
Komite pemantau
resiko bisnis
Tugas dan Tanggungjawab Komite Pemantau
Risiko
Piagam Komite Pemantau Risiko ditetapkan
dalam Surat Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris No. 9/004-SKB/KOM.DIR
tanggal 18 Juli 2007. Komite Pemantau Risiko bertanggung jawab untuk:
a.
Melakukan evaluasi
terhadap kebijakan manajemen risiko
b.
Melakukan evaluasi atas
kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan
tersebut.
c.
Melakukan monitoring
dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja
Manajemen Risiko, untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris.
d.
Internal
Audit
Divisi Audit Intern memiliki tujuan
untuk:
a.
Membantu semua
tingkatan manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional bank yang melibatkan
dana dari masyarakat;
b.
Menjaga dan memastikan
perkembangan bank ke arah perkembangan yang wajar dan sehat.
Sebagaimana ditegaskan dalam Piagam
Audit Intern BSM tanggal 27 April 2005, tugas dan fungsi strategis DAI adalah:
a) Protektif, yaitu memastikan terciptanya ketaatan Bank terhadap
kebijakan, ketentuan, dan peraturan yang ditetapkan melalui analisis di bidang
keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya dalam pemeriksaan (on-site)
maupun pengawasan (off-site);
b) Konstruktif, yaitu menjaga tingkat kehematan penggunaan sumber
daya yang optimal dan efektivitas hasil yang maksimal melalui saran perbaikan
dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang di-review pada semua
tingkatan manajemen;
c) Konsultatif, yaitu memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi
seluruh manajemen sebagai penyempurnaan kebijakan dalam rangka mencapai tujuan
organisasi melalui Mengidentifikasi segala kemungkinan risiko dan penyimpangan
untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana,
sehingga penyimpangan dapat terdeteksi.
1.
Konsep
GCG di Perbankan Syariah di Malaysia
Konsep GCG DI Perbankan syariah di
Mlaysia, dalam hal ini contohnya BNM, dapat dikatakan lebih mapan daripada
konsep GCG di perbankan syariah di Indonesia,mengapa?
1.
Terdapat rule model
struktur yang jelas mengenai framework shariah governance
2.
Dalam model tersebut,
benar-benar terlihat upaya-upaya pencapaian aspek syaiah, yang dapat dilihat
dengan struktur organisasi yang ada dimana masing-masing bidang,dipisahkan unit
shariahnya,misalnya dibawah Boardbrisk management committee, ada shariah risk
management control function,dibawah managemen ada garis koordinasi dengan
shariah review function dan shariah research function,kemudian dibawah komite
audit,ada shariah audit funvction, jadi,struktur untuk pencapaian shariah
compliance tergambar jelas, sehingga terdapat perbedaan yang nyata antara GCG
bank konvensional dengan bank syariah.
4.
Struktur
GCG di perbankan syariah di Indonesia
Pelaksanaan GCG pada perbankan syariah
secara kuantitatif dapat dikatakn cukupbagus,baik dari hasil self assestment
maupun yang dinilai oleh pihak luar. Hanya saja kurang terjadi keseragaman
dalam penyampaian informasi dalm laporan Gcg MASING-MASING BANK SYARIAH. Walau
pada dasarnya yang dilaporkan dalam laporan GCG serupa,menurut saya belum dapat
100% mencerminkan bagaimana seharusnya bank syariah menerapkan GCG,terutama
jika dibandingkan dengan perbankan syariah di negara lain. MIsalnya, yang
paling kelihatan adalah mengenai sharia review atau pun shariah audit, dalam struktur
masing-masing perbankan syariah,berbed anatara satu dengan lainnya.
Bank muamalat : Untuk membantu
pelaksanaan tugas DPS ini Bank Muamalat telah membentuk suatu unit khususyaitu Shariah
Compliance Department (ShCDep) yang bertindak sebagai Liason Officer antara
DPSdan divisi/ unit bisnis di Bank Muamalat. ShCDep berada di bawah
Direktorat Kepatuhan danManagemen Risiko. Jumlah officer ShCDep sebanyak
4 (empat) orang, masing-masing officermemiliki kompetensi di bidang syariah
baik melalui pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri.ShCDep telah
dilengkapi pula dengan job description yang jelas dalam melaksanakan
tugasnya.Dengan adanya ShCDep ini maka pengawasan aspek syariah terhadap
kegiatan operasional danpemberian opini atas produk atau aktivitas baru Bank
Muamalat dapat dilaksanakan dan ditingkatkandengan lebih baik dari waktu ke
waktu. Khusus untuk memantau aspek syariah atas pemberianpembiayaan, maka
officer ShCDep selalu ikut serta dalam rapat Komite Pembiayaan. Selain
ituShCDep bekerjasama dengan IAD telah pula melakukan audit syariah ke
beberapa unit bisnis.
ShCDep sebagai
Liason Officer DPS setiap 2 (dua) bulan sekali telah menyampaikan Laporan
kepadaDPS mengenai pelaksanaan tugasnya melakukan pemantauan dan kegiatan aspek
syariah lainnya.6. ShCDep melakukan Sharing Information mengenai hasil
dari opini DPS setiap semester atau 6 (enam)bulan sekali kepada unit-unit
bisnis.
Semua
kegiatan pengawasan yang dilakukan di atas, dilengkapi dengan kertas kerja
pengawasanyang dibuat oleh Syariah Compliance Officer dan disetujui/oleh
DPS, serta telah disampaikan pulakepada Bank Indonesia.
Struktur organisasi Compliance
Division terdiri dari 3 (tiga) Department, yaitu General Compliance
Department, Syariah Compliance Department dan Unit Kerja Khusus APU &
PPT(Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), yang
keseluruhannyabertanggungjawab kepada CRM Director melalui Compliance
Division Head. Selama tahun 2010jumlah staf dan karyawan yang membantu
pelaksanaan fungsi Compliance di Bank Muamalatberjumlah 17 (tujuh belas)
orang. yang terdiri dariSedang di BSM,tidak terdapat unit khusus selain DPS
yang mengawasi masalah syariah.
Ex : BSM =>Sejalan
dengan Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan GCG Bagi
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah maka struktur GCG BSM terdiri dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan
Direksi. Setiap struktur GCG BSM wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan berlandaskan pada prinsip independensi bahwa
masing-masing organ melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya
semata-mata untuk kepentingan BSM.
RUPS melakukan pengambilan keputusan
penting yang didasari pada kepentingan perusahaan, dengan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengelolaan dilakukan oleh Direksi,
sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap kinerja pengelolaan
perusahaan. Untuk memastikan produk-produk BSM tidak melanggar prinsip-prinsip
syariah, Dewan Pengawas Syariah BSM memastikan hal tersebut.
Apa
yang harus diperbaiki?
1)
Keseragaman dalam pont2
pelaporan informasi secara umum terutama mengenai aspek syariah
2)
Ke depannya harapannya
dibentuk dan dikembangkan unit sharia review baik itu berdiri menjadi unit sendiri
dibawah dewan komisaris,ataupun masuk ke dalam unit divisi compliance,seperti
yang sdah mulai dilakukan dii bank muamalat,untuk dapat terjun ke lpaangna
menilai aspek-aspek syariah dalam setiap akad,produk, dan transaksi yang
terjadi di Bank syariah
3)
Pembuatan
struktur,mekanisme yang jelas mengenai tugas DPs apakah sharia review,sharia
audit, agar erjadi sinergisasi antara prosedur audit dan mekanisme oengawasan
Dps,mungkin bisa mengadapatasi standar AAOIFI dan struktur shariah governance
Bnak Negara Malysia untuk tetap terus menjaga kehatia—hatian dalam penerapan
aspek syariah, dan terdapat perbedaan yang jelas antara GCG pada bank syariah
dan bank Konvensional
Komentar
Posting Komentar