Langsung ke konten utama

SHARING & LEASING : MUDHARABAH, MUSYARAKAH, & IJARAH



Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui kegiatan usaha (investasi, jual beli atau lainnya)  berdasarkan prinsip syariah Islam. Secara makro, bank syariah memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di dalam masyarakat dan sekitarnya. Disatu sisi bank syariah mendorong dan mengajak kepada masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produk di bank syariah. Selain itu, secara mikro bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin seluruh aktivitas operasinya, termasuk produk dan jasa keuangan yang ditawarkan telah sesuai prinsip Syariah.
Berbeda dengan produk dan jasa keuangan bank konvensional, produk dan jasa keuangan bank syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan. Akad merupakan ikatan, keputusan, penguatan, perjanjian, atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah.
Salah satu jenis transaksi dari bank syariah adalah bagi hasil yang terdapat 2 produk yaitu mudharabah dan musyarakah. Dengan cara ini bank syariah dan pengusaha berbagi resiko usaha yang saling menguntungkan dan adil. Agar bank syariah dapat berperan aktif dalam kegiatan usaha dan mengurangi kemungkinan resiko, seperti moral hazard, maka bank dapat memilih untuk menggunakan akad musyarakah

v  MUSYARAKAH
Musyarakah atau syirkah merupakan akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Prinsipnya adalah al-ghunn bi’l-ghurm atau al-kharaj bi’l-daman yang berarti bahwa tidak ada bagian keuntungan tanpa ambil bagian dalam resiko (Al-Omar dan Abdel-Haq, 1996). Aplikasi di perbankan biasanya dalam bentuk pembiayaan proyek dan modal ventura (patungan).
Sebelum melakukan kegiatan pengelolaan usaha, tentu antara 2 pihak ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:
a.       Pertama, Ijab dan Qabul
Ijab Qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak )akad)
b.      Kedua, Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum
c.       Obyek akad (modal, kerja, keuntungan, dan kerugian)
Semua ketentuan tentag modal, kerja, keuntungan, dan kerugian ditulis saat akad sehingga mempunyai suatu landasan dalam melakukan kegiatan usaha
d.      Biaya operasional yang dipersengketakan
Dalam musyarakah terdapat 2 macam syirkah :
Pertama, Syirkah Hak Milik (Syirkatul Amlak’) : persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salh satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan.
Kedua, Syirkah Transaksional (Syirkatul Uqud) : akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.
Syirkah transaksional menurut mayoritas ulama terbagi menjadi beberapa bagian berikut:
·         Syirkatul 'Inan: yakni persekutuan dalam modal, usaha dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama. Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama.
·         Syirkatul Abdan (syirkah usaha). Yakni kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan.
·         Syirkatul Wujuh Yakni kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun masing-masing memilik nama baik di tengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu (untuk dijual kembali) secara hutang, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama.
·         Syirkatul Mufawadhah. Yakni setiap kerjasama di mana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal, usaha dan hutang piutang yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga akhir. Yakni kerja sama yang mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha dan hutang.
ALUR TRANSAKSI MUSYARAKAH
·         Pertama, pengajuan permohonan investasi musyarakah oleh nasabah dan dilakukan evaluasi 5C oleh bank. Bila lolos verifikasi, maka kontrak dibuat dihadapan notaris.
·         Bank dan nasabah mengkontribusikan modal masing-masing dan nasabah sebagai mitra aktif mulai mengelola usaha.
·         Hasil usaha dievaluasi dan keuntungan dibagi sesuai porsi yang disepakati.
·         Masing-masing mitra menerima porsi masing-masing berdasar metode yang disepakati.
·         Bank menerima pengembalian modal dari nasabah dan usaha menjadi milik sepenuhnya nasabah.
PELAKSANAAN MUSYARAKAH
Dalam hal pembiayaan kepada pihak pengusaha, banyak pihak berpendapat bahwa jenis transaksi musyarakah bersifat superior terhadap transaksi mudharabah karena adanya kesempatan bagi pemilik dana untuk melakukan pengawasan serta adanya kewajiban pihak pengusaha untuk berpartisipasi dalam permodalan akan berpotensi menurunkan intensitas moral hazard dalam melakukan usahanya.
Dalam perjanjian kontrak bagi hasil, jumlah yang menjadi dasar pembagian dapat bervariasi: berdasarkan profit dan loss atau revenue. Yang menjadi issue utama dalam pemilihan tersebut adalah pengakuan atas biaya-biaya yang muncul pada proses usaha ketika standarisasi akuntansi akan menjadi salah satu pertimbangan utama. Pada situasi ketika standarisasi akuntansi sudah dapat diterapkan dengan baik, penerapan profit and loss akan semakin mudah diterapkan. Sebaliknya, jika standar akuntansi belum dapat diimplementasikan dengan baik, maka kedua belah pihak akan berpotensi untuk menghadapi perselisihan akibat perbedaan persepsi yang terjadi. Selain itu, pemilihan basis bagi hasil akan sangat bergantung pada tingkat preferensi resiko dari pihak-pihak yang berkontrak.
Pada transaksi yang memilih revenue sharing, pendapatan pemegang modal hanya akan bergantung pada tingkat ketidakpastian usaha, sementara tingkat pendapatan bagi mudharib (pengelola modal) akan bergantung pada tingkat ketidakpastian dari kondisi usaha serta biaya-biaya yang timbul dalam proses realisasi kegiatan usaha tersebut. Dengan kata lain, perjanjian dengan sistem revenue sharing memiliki tingkat ketidakpastian/resiko yang lebih rendah dibandingkan dengan kontrak profit and loss sharing jika dilihat dari sisi shahibul maal (pemilik dana).
Musyarakah dapat dilakukan secara :
a.       Permanen/ konstan : Bagian modal tetap hingga akhir akad
b.      Menurun, bagian modal Bank beralih secara bertahap kepada mitra atau akhir masa akad, mitra menjadi pemilik usaha.
Pengukuran musyarakah pada awal akad :
-          Jika dalam bentuk kas, dinilai berdasarkan jumlah yang dibayarkan.
-          Aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar, selisih nilai wajar dengan nilai buku diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank saat penyerahan.
Biaya yang terjadi akibat akad, tidak diakui bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan seluruh mitra.
Pembiayaan musyarakah setelah akad
-          Musyarakah permanen dinilai sebesar historis setelah dikurangi kerugian (jika ada)
-          Musyarakah menurun
-          Dinilai sebesar historis dikurangi bagian pembiayaan bank yang telah dikembalikan mitra (harga jual wajar) dan kerugian
-          Selisih nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada periode berjalan
-          Akad belum jatuh tempo diakhiri dan pengembalian seluruh atau sebagian modal   à selisih nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba sesuai nisbah yang disepakati atau rugi dengan porsi modal mitra
-          Akad diakhiri à pembiayaan belum dikembalikan oleh mitra diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra
Laba atau Rugi Musyarakah
·         Laba à diakui sebesar bagian bank sesuai nisbah yang disepakati
·         Rugi à diakui secara proposional sesuai dengan kontribusi modal
·         Musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan.
Keuntungan à diakui sesuai nisbah yang disepakati, pada periode berjalan
Kerugian à diakui pada periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan musyarakah
·         Musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan terdapat mengembalikan sebagian atau seluruh modal.
Jika terjadi Laba à diakui sesuai nisbah saat terjadi
Jika terjadi Rugi à diakui secara proposional sesuai kontribusi modal dengan mengurangi pembiayaan musyarakah, saat terjadinya
·         Akad akhiri à laba yang belum diterima dari mitra :
Musyarakah performing à diakui sebagai piutang kepada mitra
Musyarakah non performing à tidak diakui tetapi diungkapkan dalam catatan Laporan Keuangan
·         Kerugian akibat kelalaian mitra : ditanggung oleh mitra, diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra (kecuali  mitra mengganti dengan dana baru)
JURNAL PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
¨       Ketika bank membayarkan uang tunai kepada mitra (syirkah)
Investasi musyarakah                                    xx
                Kas/Rekening mitra /Kliring                                         xx
¨       Saat bank menyerahkan aktiva non-kas kepada mitra : Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas nilai buku:
Investasi musyarakah                                    xx
Kerugian penyerahan aktiva                                       xx
Aktiva non-kas                                                                  xx
¨       Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi atas nilai buku:
Investas musyarakah                                     xx
Aktiva non-kas                                                                  xx
Keuntungan penyerahan aktiva                                xx
¨       Pengeluaran biaya dalam rangka akad musyarakah
Uang muka dalam rangka akad musyarakah         xx
Kas/Kliring                                                                           xx
¨       Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemberian pembiayaan musyarakah : Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai biaya pembiayaan musyarakah:
Biaya akad musyarakah                                                 xx
Uang muka dalam rangka akad musyarakah         xx
Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan musyarakah:
 Investasi musyarakah                                   xx
Uang muka dalam rangka akad musyarakah         xx
¨       Penerimaan pendapatan/keuntungan musyarakah
Kas /Rekening mitra /Kliring                                        xx
Pendapatan/keuntungan musyarakah                   xx
¨       Pengakuan kerugian musyarakah
Kerugian musyarakah                                                    xx
Investasi musyarakah                                    xx
¨       Penurunan / pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah lainnya
Kas/Rekening mitra                                                        xx
Investasi musyarakah                                    xx
¨       Pengakuan kerugian yang lebih tinggi dari modal mitra akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah
Piutang mitra jatuh tempo                                           xx
Investasi musyarakah                                    xx
¨       Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis
Aktiva non-kas                                                                                  xx
Kerugian penyelesaian pembiayaan musyarakah                              xx
Investasi musyarakah                                                    xx
¨       Pengakuan Laba
Piutang jatuh tempo                                                      xx
                Pendapatan bagi hasil- musyarakah                         xx
¨       Penerimaan bagi hasil
Kas                                                                                         xx
                Piutang Jatuh Tempo                                                     xx
¨       Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historis
 Aktiva non-kas                                                                                                 xx
Keuntungan penyelesaian pembiayaan musyarakah                       xx
Pembiayaan musyarakah                                                                             xx

Bank syariah mengungkapkan dasar penetuan dan besar kerugian pembiayaan musyarakah dan piutang pada suatu periode. Rincian berdasarkan aktiva kas/non-kas, modal mitra, jenis valuta, jenis penggunaan dan sektor ekonomi. Klasifikasi menurut jangka waktu akad pembiayaan, kualitas pembiayaan, tingkat bagi hasil rata-rata (yield). Jumlah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Jumlah yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang pembiayaan musyarakah yang direstrukturisasi selama periode berjalan. Kebijakan manajemen dalam pelaksaan pengendalian risiko portofolio pembiayaan musyarakah.
Besarnya pembiayaan musyarakah bermasalah dan penyisihan untuk setiap sektor ekonomi. Kebijakan dan metode akuntansi penyisihan, penghapusan dan penanganan pembiayaan musyarakah bermasalah. Kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam penanganan mudharabah bermasalah. Ikhtisar yang dihapus buku yang menunjukkan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pembiayaan musyarakah yang telah dihapusbukukan dan pembiayaan musyarakah yang telah dihapustagihkan dan saldo akhir pembiayaan musyarakah yang telah dihapus buku. Kerugian atas penurunan nilai pembiayaan musyarakah (apabila ada).
v  MUDHARABAH
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara Bank sebagai pemilik dana ( shahibul maal) dan nasabah sebagian pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) menurut kesepakatan di muka.
  • Jika rugi, ditanggung oleh shahibul maal, akibat kelalaian / penyimpangan ditanggung mudharib.
  • Bank dapat :
Sebagai shahibul maal à dana yang diberikan disebut Investasi Mudharabah
Sebagai Mudharib à dana yang diterima
Akad Mudharabah Muqayyadah disajikan pada laporan Perubahan Investasi Terikat (dari nasabah)
Akad Mudharabah Mutlaqah disajikan dalam neraca sebagai Investasi Tidak Terikat
Jenis-jenis Mudharabah
a.       Mudharabah Mutlaqah
Shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam pengelolaan investasinya.
b.      Mudharabah Muqayyadah
Shahibul maal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara, dan obyek investasi
c.       Mudharib dapat diperintahkan untuk : Tidak mencampurkan dana shahibul maal dengan dana lainnya, Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan atau, Mengharuskan mudharib untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
Pengakuan investasi mudharabah,
Ketika Bank sebagai shahibul maal,  Diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva non kas kepada mudharib. Bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran atau penyerahan. Pembayaran kembali,  mengurangi saldo Investasi Mudharabah. Pengembalian, dapat bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau saat diakhirnya mudharabah. Dalam bentuk kas à diukur sejumlah uang yang diberikan saat pembayaran. Jika dalam bentuk non kas diukur berdasarkan nilai wajar saat penyerahan, selisih antara nilai wajar dan nilai buku diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank, beban yang terjadi sehubungan akad tidak dapat diakui sebagai bagian Investasi mudharabah kecuali disepakati bersama.
Ketika dana mudharabah hilang. Setelah dimulai proyek dan tidak ada kelalaian atau penyimpangan mudharib, kerugian diperhitungkan pada saat bagi hasil. Ketika yang diberikan aset Non kas penurunan nilai, tidak langsung mengurangi Investasi namun dapat diperhitungkan saat pembagian bagi hasil. Kelalaian atau kesalahan mudharib, antara lain ditunjukkan : Tidak dipenuhinya persyaratan dalam akad, Tidak dapat force majeur sesuai akad, Hasil putusan arbitrasi atau pengadilan. Ketika akad berakhir sebelum jatuh tempo, dan dana investasi belum dibayarkan maka akan diakui sebagai piutang jatuh tempo.
Bank sebagai Mudharib. Dana Mudharabah diakui sebagai investasi tidak terikat pada terjadinya sebesar jumlah yang diterima. Bagi hasil Investasi Tidak Terikat dialokasikan kepada shahibul maal sesuai nisbah yang disepakati. Bagi hasil dapat menggunakan metode bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Kerugian karena kesalahan atau kelalaian pihak bank, dibebankan kepada bank.
Bank sebagai agent, Channeling Agent : Laporannya tidak dilakukan dalam neraca tetapi dalam “Laporan Investasi Terikat”. Executing Agent : Laporannya dalam neraca sebesar porsi risiko yang ditanggung oleh bank.
Jenis-jenis mudharabah :
a.       Mutlaqah (investasi tidak terikat)
b.      Muqayaddah (investasi terikat)
c.       Musytarakah
JURNAL INVESTASI MUDHARABAH
-       Pembayaran investasi Mudharabah kepada Mudharib
Investasi Mudharabah                                                            xx
                Kas/ Peralatan                                                                                   xx
-       Penyerahan aktiva non-kas Investasi mudharabah kepada mudharib, Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah dari nilai buku :
Investasi mudharabah                                                             xx                                 
Kerugian penyerhan aktiva                                                   xx
Aktiva non-kas                                                                                  xx
     Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi dari nilai buku :
Investasi Mudharabah                                                            xx
Aktiva non-kas                                                                                  xx
Keuntungan penyerahan aktiva                                                xx
-       Pengeluaran biaya dalam rangka akad mudharabah
Uang muka dalam rangka akad mudharabah                 xx
Kas/Kliring                                                                                           xx
-       Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemberian Investasi mudharabah
Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai biaya Investasi mudharabah
Biaya akad mudharabah                                                         xx
Uang muka dalam rangka mudharabah                                  xx
-       Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai Investasi
Investasi Mudharabah                                                            xx
Uang muka dalam rangka mudharabah                                  xx
-       Penerimaan keuntungan mudharabah
Kas/Rekening                                                                              xx
Pendapatan bagi hasil mudharabah                                         xx
-       Pencatatan kerugian mudharabah yang melewati satu periode pelaporan
Kerugian Investasi mudharabah                                          xx
Investasi mudharabah                                                                   xx
-       Pencatatan kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib
Investasi mudharabah – piutang jatuh tempo                              xx
Investasi mudharabah                                                                   xx
-       Pelunasan Investasi mudharabah sebelum atau saat akad jatuh tempo
Kas                                                                                                   xx
Investasi mudharabah                                                                   xx
Kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam penanganan mudharabah bermasalah. Ikhtisar Investasi mudharabah yang dihapus buku yang menunjukkan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas Investasi mudharabah yang telah dihapusbukukan dan Investasi mudharabah yang telah dihapustagih dan saldo akhir Investasi mudharabah yang dihapus buku dan Kerugian atas penurunan nilai Investasi mudharabah.
v  IJARAH
Ijarah, menurut bahasa, adalah al-itsabah (memberi upah). Misalnya aajartuhu, baik dibaca panjang atau pendek, yaitu memberi upah. Sedangkan menurut istilah fiqih ialah pemberian hak pemanfa’atan dengan syarat ada imbalan.
Jenis ijarah berdasarkan  PSAK:   
a.       Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu sendiri.
b.      Ijarah muntahiyat bittamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan obyek Ijarah pada saat tertentu.
c.       Jual dan sewa kembali (sale and leaseback) atau transaksi jual dan ijarah: terjadi di mana seseorang menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. Transaksi jual-dan-Ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq).

JURNAL IJARAH
Akuntansi Pemilik
Akuntansi Penyewa
Jurnal untuk mencatat perolehan aset ijarah:
Aset Ijarah                          xxx
      Kas/Utang                              xxx
Jurnal  untuk pencatatan penyusutan:
Biaya Penyusutan           xxx
      Akumulasi Penyusutan       xxx
Jurnal untuk pencatatan pendapatan sewa:
Kas/ Piutang Sewa           xxx
      Pendapatan Sewa               xxx
Jika perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik.
Biaya Perbaikan                xxx
       Utang                                        xxx
Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
 Kas                                              xxx
 Akumulasi Penyusutan           xxx   
 Kerugian*                                xxx
       Keuntungan **                          xxx
        Asset Ijarah                                xxx
* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual

Beban sewa :  diakui selama masa akad pada saat manfaat atas asset telah diterima.
Beban Sewa          xxx
      Kas/Utang                   xxx
Untuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yang harus  dibayar atas manfaat yang telah diterima.
Jika perbaikan tidak rutin atas obyek Ijarah yang dilakukan oleh penyewa  diakui pada saat terjadinya. Jurnal:
Beban Pemeliharaan  Ijarah   xxx
     Kas/utang/perlengkapan           xxx
Jurnal atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa
Piutang                                      xxx
    kas/ utang/perlengkapan            xxx
Pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui asset sebesar pembayaran yang disepakati;
Asset Non Kas (Eks Ijarah)           xxx
     Kas                                       
Pembelian objek Ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui asset sebesar biaya perolehan objek Ijarah yang diterima.
Asset Non Kas (Eks Ijarah)           xxx
      Kas /Utang                                                    xxx
               

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khittah Palembang dan Ponorogo (Muhammadiyah)

  Matan Khittah Palembang Muhammadiyah pertama kali memperkenalkan konsep khittah Khittah Palembang dirumuskan pada masa kepemimpinan A.R. (Ahmad Rasyid) Sutan Mansur tahun 1956 – 1959. Isi Matan Palembang  1.        1.  Menjiwai pribadi anggota dengan ibadah, iman, akhlak dan ilmu pengetahuan 2.        2.  Melaksanakan uswatun khasanah 3.        3.  Mengutuhkan organisasi dan merapikan administrasI 4.        4.  Memperbanyak dan mempertinggi mutu amaL 5.        5.  Mempertinggi mutu anggota dan membentuk kader 6.        6.  Mempererat ukhuwah islamiyah 7.        7.  Menuntun penghidupan anggota Matan Khittah Ponorogo Setelah dekade-dekade sebelumnya, 20-50 an masih mencari bentuk berbagai landasan ideologisnya, pada dekade 60-an tepatnya tahun1969 Muhammadiyah menghasilkan produk yang memuat tentang politik. Ya, dalam sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo lahirlah Khittah Perjuangan Muhammadiyah tahun 1969 singkatnya disebut “Khittah Ponorogo”. Khittah ini la

Mengenal Lapping & Kitting

Perusahaan industri, jasa maupun dagang sebagai suatu pelaku ekonomi tidak bisa lepas dari kondisi globalisasi ekonomi dewasa ini. Era globalisasi akan mempertajam persaingan-persaingan diantara perusahaan, sehingga perlu pemikiran yang makin kritis atas pemanfaatan secara optimal penggunaan berbagai sumber dana dan sumber daya yang ada. Sebagai konsekuensi logis dari timbulnya persaingan yang semakin tajam, ada tiga kemungkinan yaitu mundur, bertahan atau tetap unggul dan bahkan semakin berkembang. Agar perusahaan dapat bertahan atau bahkan berkembang diperlukan upaya penyehatan dan penyempurnaan meliputi peningkatan produktivitas, efisiensi serta efektifitas pencapaian tujuan perusahaan. Menghadapi hal ini, berbagai kebijakan dan strategi terus diterapkan dan ditingkatkan. Kebijakan yang ditempuh manajemen antara lain meningkatkan pengawasan dalam perusahaan (internal control ).              Pentingnya mengembangkan program audit yang mencakup prosedur menyeluruh untuk mengaud

Lirik Lagu Terimakasih Ustadz

Alangkah indah masa kecilku Ngaji al Qur’an riang selalu Tiada hilang dari ingatan Sungguh indah berkesan Betapa mulya ustadz-ustadzku Tiada pernah engkau mengeluh terimaksih untuk ustadzku atas bimbinganmu Reff: Ya Allah dengar do’aku Lindungi ustadzku Terimalah jasa-jasaNya Ampuni Dosanya Lagu inilah yang dipakai di TPA kami untuk melakukan wisuda kelulusan santri-santri TPA Bila ingin meminta lagunya bisa meminta ke penulis. Salam, Intan