Bank syariah
merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di
sektor riil melalui kegiatan usaha (investasi, jual beli atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah Islam. Secara
makro, bank syariah memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung
dan memainkan kegiatan investasi di dalam masyarakat dan sekitarnya. Disatu
sisi bank syariah mendorong dan mengajak kepada masyarakat untuk ikut aktif
berinvestasi melalui berbagai produk di bank syariah. Selain itu, secara mikro
bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin seluruh aktivitas
operasinya, termasuk produk dan jasa keuangan yang ditawarkan telah sesuai
prinsip Syariah.
Berbeda dengan
produk dan jasa keuangan bank konvensional, produk dan jasa keuangan bank
syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan. Akad merupakan ikatan,
keputusan, penguatan, perjanjian, atau transaksi dapat diartikan sebagai
komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah.
Salah satu jenis
transaksi dari bank syariah adalah bagi hasil yang terdapat 2 produk yaitu mudharabah dan musyarakah. Dengan cara ini bank syariah dan pengusaha berbagi
resiko usaha yang saling menguntungkan dan adil. Agar bank syariah dapat
berperan aktif dalam kegiatan usaha dan mengurangi kemungkinan resiko, seperti
moral hazard, maka bank dapat memilih
untuk menggunakan akad musyarakah.
v MUSYARAKAH
Musyarakah atau syirkah merupakan
akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal
dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan dengan nisbah
pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara
proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Prinsipnya adalah al-ghunn bi’l-ghurm atau
al-kharaj bi’l-daman yang berarti bahwa tidak ada bagian keuntungan tanpa
ambil bagian dalam resiko (Al-Omar dan Abdel-Haq, 1996). Aplikasi di perbankan
biasanya dalam bentuk pembiayaan proyek dan modal ventura (patungan).
Sebelum melakukan
kegiatan pengelolaan usaha, tentu antara 2 pihak ada beberapa ketentuan yang
harus dipenuhi:
a. Pertama, Ijab dan Qabul
Ijab Qabul harus dinyatakan oleh para
pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak )akad)
b. Kedua, Pihak-pihak yang berkontrak
harus cakap hukum
c. Obyek akad (modal, kerja, keuntungan,
dan kerugian)
Semua ketentuan tentag modal, kerja,
keuntungan, dan kerugian ditulis saat akad sehingga mempunyai suatu landasan
dalam melakukan kegiatan usaha
d. Biaya operasional yang
dipersengketakan
Dalam musyarakah terdapat 2 macam
syirkah :
Pertama, Syirkah Hak
Milik (Syirkatul Amlak’) :
persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang
dengan salh satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan.
Kedua, Syirkah Transaksional (Syirkatul
Uqud) : akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan
keuntungan.
Syirkah transaksional menurut mayoritas ulama terbagi
menjadi beberapa bagian berikut:
·
Syirkatul 'Inan: yakni
persekutuan dalam modal, usaha dan keuntungan. Yaitu kerjasama antara dua orang
atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang
mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama. Jadi modal berasal
dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian
keuntungan juga dibagi pula bersama.
·
Syirkatul Abdan (syirkah
usaha). Yakni kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan
oleh tubuh mereka, seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama
tukang jahit atau tukang cukur dalam salah satu pekerjaan.
·
Syirkatul Wujuh Yakni
kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli
dengan nama baik mereka. Tak seorangpun yang memiliki modal. Namun
masing-masing memilik nama baik di tengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu
(untuk dijual kembali) secara hutang, lalu keuntungan yang didapat dibagi
bersama.
·
Syirkatul Mufawadhah. Yakni
setiap kerjasama di mana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal,
usaha dan hutang piutang yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga
akhir. Yakni kerja sama yang mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama
dalam modal, usaha dan hutang.
ALUR TRANSAKSI
MUSYARAKAH
·
Pertama,
pengajuan permohonan investasi musyarakah oleh nasabah dan dilakukan evaluasi
5C oleh bank. Bila lolos verifikasi, maka kontrak dibuat dihadapan notaris.
·
Bank
dan nasabah mengkontribusikan modal masing-masing dan nasabah sebagai mitra
aktif mulai mengelola usaha.
·
Hasil
usaha dievaluasi dan keuntungan dibagi sesuai porsi yang disepakati.
·
Masing-masing
mitra menerima porsi masing-masing berdasar metode yang disepakati.
·
Bank
menerima pengembalian modal dari nasabah dan usaha menjadi milik sepenuhnya
nasabah.
PELAKSANAAN
MUSYARAKAH
Dalam hal
pembiayaan kepada pihak pengusaha, banyak pihak berpendapat bahwa jenis
transaksi musyarakah bersifat
superior terhadap transaksi mudharabah
karena adanya kesempatan bagi pemilik dana untuk melakukan pengawasan serta
adanya kewajiban pihak pengusaha untuk berpartisipasi dalam permodalan akan
berpotensi menurunkan intensitas moral hazard
dalam melakukan usahanya.
Dalam perjanjian
kontrak bagi hasil, jumlah yang menjadi dasar pembagian dapat bervariasi:
berdasarkan profit dan loss atau revenue. Yang menjadi issue utama dalam
pemilihan tersebut adalah pengakuan atas biaya-biaya yang muncul pada proses
usaha ketika standarisasi akuntansi akan menjadi salah satu pertimbangan utama.
Pada situasi ketika standarisasi akuntansi sudah dapat diterapkan dengan baik,
penerapan profit and loss akan
semakin mudah diterapkan. Sebaliknya, jika standar akuntansi belum dapat
diimplementasikan dengan baik, maka kedua belah pihak akan berpotensi untuk
menghadapi perselisihan akibat perbedaan persepsi yang terjadi. Selain itu,
pemilihan basis bagi hasil akan sangat bergantung pada tingkat preferensi
resiko dari pihak-pihak yang berkontrak.
Pada transaksi
yang memilih revenue sharing,
pendapatan pemegang modal hanya akan bergantung pada tingkat ketidakpastian
usaha, sementara tingkat pendapatan bagi mudharib
(pengelola modal) akan bergantung pada tingkat ketidakpastian dari kondisi
usaha serta biaya-biaya yang timbul dalam proses realisasi kegiatan usaha
tersebut. Dengan kata lain, perjanjian dengan sistem revenue sharing memiliki tingkat ketidakpastian/resiko yang lebih
rendah dibandingkan dengan kontrak profit
and loss sharing jika dilihat dari sisi shahibul
maal (pemilik dana).
Musyarakah dapat dilakukan secara :
a. Permanen/ konstan : Bagian modal tetap
hingga akhir akad
b. Menurun, bagian modal Bank beralih
secara bertahap kepada mitra atau akhir masa akad, mitra menjadi pemilik usaha.
Pengukuran musyarakah pada awal akad :
-
Jika
dalam bentuk kas, dinilai berdasarkan jumlah yang dibayarkan.
-
Aktiva non kas dinilai sebesar nilai wajar, selisih nilai wajar dengan nilai buku
diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank
saat penyerahan.
Biaya yang
terjadi akibat akad, tidak diakui
bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan seluruh mitra.
Pembiayaan musyarakah setelah akad
-
Musyarakah permanen dinilai sebesar historis setelah dikurangi
kerugian (jika ada)
-
Musyarakah menurun
-
Dinilai sebesar historis dikurangi bagian pembiayaan
bank yang telah dikembalikan mitra (harga jual wajar) dan kerugian
-
Selisih nilai historis dan nilai wajar bagian
pembiayaan yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank pada
periode berjalan
-
Akad belum jatuh tempo diakhiri dan pengembalian
seluruh atau sebagian modal à selisih nilai
historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba sesuai nisbah yang
disepakati atau rugi dengan porsi modal mitra
-
Akad diakhiri à pembiayaan belum dikembalikan oleh mitra diakui
sebagai piutang jatuh tempo kepada mitra
Laba atau Rugi
Musyarakah
·
Laba à diakui sebesar bagian bank sesuai nisbah yang
disepakati
·
Rugi à diakui secara proposional sesuai dengan kontribusi
modal
·
Musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan.
Keuntungan à diakui sesuai
nisbah yang disepakati, pada periode berjalan
Kerugian à diakui pada
periode terjadinya kerugian dan mengurangi pembiayaan musyarakah
·
Musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan
terdapat mengembalikan sebagian atau seluruh modal.
Jika
terjadi Laba à diakui sesuai
nisbah saat terjadi
Jika terjadi Rugi à diakui secara
proposional sesuai kontribusi modal dengan mengurangi pembiayaan musyarakah,
saat terjadinya
·
Akad akhiri à laba yang belum diterima dari mitra :
Musyarakah
performing à diakui
sebagai piutang kepada mitra
Musyarakah non
performing à tidak diakui
tetapi diungkapkan dalam catatan Laporan Keuangan
·
Kerugian akibat kelalaian mitra : ditanggung oleh mitra, diperhitungkan sebagai pengurang modal
mitra (kecuali mitra mengganti dengan
dana baru)
JURNAL PEMBIAYAAN
MUSYARAKAH
¨
Ketika bank
membayarkan uang tunai kepada mitra (syirkah)
Investasi musyarakah xx
Kas/Rekening
mitra /Kliring xx
¨
Saat bank menyerahkan aktiva non-kas kepada mitra : Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan
lebih rendah atas nilai buku:
Investasi musyarakah xx
Kerugian
penyerahan aktiva xx
Aktiva non-kas xx
¨
Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi
atas nilai buku:
Investas musyarakah xx
Aktiva non-kas xx
Keuntungan penyerahan aktiva xx
¨
Pengeluaran biaya dalam rangka akad musyarakah
Uang muka
dalam rangka akad musyarakah xx
Kas/Kliring xx
¨
Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemberian pembiayaan
musyarakah : Jika
berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai biaya pembiayaan musyarakah:
Biaya akad
musyarakah xx
Uang muka dalam rangka akad musyarakah xx
Jika
berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan musyarakah:
Investasi musyarakah xx
Uang muka dalam rangka akad musyarakah xx
¨
Penerimaan pendapatan/keuntungan musyarakah
Kas /Rekening
mitra /Kliring xx
Pendapatan/keuntungan musyarakah xx
¨
Pengakuan kerugian musyarakah
Kerugian
musyarakah xx
Investasi musyarakah xx
¨
Penurunan / pelunasan modal musyarakah dengan
mengalihkan kepada mitra musyarakah lainnya
Kas/Rekening
mitra xx
Investasi musyarakah xx
¨
Pengakuan kerugian yang lebih tinggi dari modal mitra
akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah
Piutang mitra
jatuh tempo xx
Investasi musyarakah xx
¨
Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai
wajar lebih rendah dari nilai historis
Aktiva non-kas xx
Kerugian penyelesaian pembiayaan musyarakah xx
Investasi musyarakah xx
¨
Pengakuan
Laba
Piutang jatuh
tempo xx
Pendapatan bagi hasil- musyarakah xx
¨
Penerimaan
bagi hasil
Kas xx
Piutang Jatuh Tempo xx
¨
Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai
wajar lebih tinggi dari nilai historis
Aktiva non-kas xx
Keuntungan penyelesaian pembiayaan musyarakah xx
Pembiayaan
musyarakah xx
Bank syariah
mengungkapkan dasar penetuan dan besar kerugian pembiayaan musyarakah dan
piutang pada suatu periode. Rincian berdasarkan aktiva kas/non-kas, modal mitra, jenis valuta, jenis
penggunaan dan sektor ekonomi. Klasifikasi menurut jangka waktu akad pembiayaan, kualitas pembiayaan,
tingkat bagi hasil rata-rata (yield). Jumlah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Jumlah yang telah direstrukturisasi dan
informasi lain tentang pembiayaan musyarakah yang direstrukturisasi selama
periode berjalan. Kebijakan
manajemen dalam pelaksaan pengendalian risiko portofolio pembiayaan musyarakah.
Besarnya
pembiayaan musyarakah bermasalah dan penyisihan untuk setiap sektor ekonomi. Kebijakan dan metode akuntansi penyisihan,
penghapusan dan penanganan pembiayaan musyarakah bermasalah. Kebijakan dan metode yang dipergunakan
dalam penanganan mudharabah bermasalah. Ikhtisar yang dihapus buku yang menunjukkan saldo awal, penghapusan
selama tahun berjalan, penerimaan atas pembiayaan musyarakah yang telah
dihapusbukukan dan pembiayaan musyarakah yang telah dihapustagihkan dan saldo
akhir pembiayaan musyarakah yang telah dihapus buku. Kerugian atas penurunan nilai pembiayaan
musyarakah (apabila ada).
v
MUDHARABAH
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara Bank sebagai pemilik
dana ( shahibul maal) dan nasabah sebagian pengelola dana (mudharib) untuk
melakukan kegiatan usaha dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan atau
kerugian) menurut kesepakatan di muka.
- Jika rugi, ditanggung oleh shahibul maal, akibat kelalaian / penyimpangan ditanggung mudharib.
- Bank dapat :
Sebagai shahibul maal à dana yang diberikan disebut Investasi
Mudharabah
Sebagai Mudharib à dana yang diterima
Akad Mudharabah Muqayyadah disajikan pada laporan Perubahan Investasi
Terikat (dari nasabah)
Akad Mudharabah Mutlaqah disajikan dalam neraca sebagai Investasi Tidak
Terikat
Jenis-jenis
Mudharabah
a. Mudharabah Mutlaqah
Shahibul maal memberikan kebebasan penuh kepada
mudharib dalam pengelolaan investasinya.
b. Mudharabah Muqayyadah
Shahibul maal memberikan batasan kepada
mudharib mengenai tempat, cara, dan obyek investasi
c. Mudharib dapat diperintahkan untuk : Tidak mencampurkan dana shahibul maal dengan
dana lainnya, Tidak
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan atau, Mengharuskan mudharib
untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
Pengakuan
investasi mudharabah,
Ketika Bank sebagai shahibul maal, Diakui
pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva non kas kepada mudharib. Bertahap diakui pada setiap tahap
pembayaran atau penyerahan. Pembayaran kembali, mengurangi saldo Investasi
Mudharabah. Pengembalian, dapat bersamaan dengan
distribusi bagi hasil atau saat diakhirnya mudharabah. Dalam bentuk kas à diukur sejumlah uang yang diberikan saat
pembayaran. Jika dalam bentuk non kas diukur berdasarkan nilai wajar saat penyerahan, selisih antara nilai wajar dan nilai buku diakui
sebagai keuntungan atau kerugian bank, beban yang terjadi sehubungan akad tidak dapat diakui
sebagai bagian Investasi mudharabah kecuali disepakati bersama.
Ketika dana mudharabah hilang. Setelah dimulai proyek dan tidak ada kelalaian
atau penyimpangan mudharib, kerugian diperhitungkan pada saat bagi hasil.
Ketika yang diberikan aset Non kas
penurunan nilai, tidak langsung mengurangi Investasi namun dapat diperhitungkan
saat pembagian bagi hasil. Kelalaian
atau kesalahan mudharib, antara lain ditunjukkan : Tidak dipenuhinya persyaratan dalam akad, Tidak dapat force majeur
sesuai akad, Hasil
putusan arbitrasi atau pengadilan. Ketika akad berakhir
sebelum jatuh tempo, dan dana investasi belum dibayarkan maka akan diakui
sebagai piutang jatuh tempo.
Bank sebagai Mudharib. Dana Mudharabah diakui sebagai investasi tidak terikat pada terjadinya
sebesar jumlah yang diterima. Bagi hasil Investasi Tidak Terikat dialokasikan
kepada shahibul maal sesuai nisbah yang disepakati. Bagi hasil dapat menggunakan metode bagi laba (profit sharing) atau bagi
pendapatan (revenue sharing). Kerugian karena kesalahan atau kelalaian pihak
bank, dibebankan kepada bank.
Bank sebagai agent, Channeling Agent : Laporannya tidak dilakukan dalam neraca tetapi dalam
“Laporan Investasi Terikat”. Executing Agent : Laporannya dalam neraca
sebesar porsi risiko yang ditanggung oleh bank.
Jenis-jenis
mudharabah :
a. Mutlaqah (investasi tidak terikat)
b. Muqayaddah (investasi terikat)
c. Musytarakah
JURNAL INVESTASI
MUDHARABAH
- Pembayaran investasi Mudharabah kepada Mudharib
Investasi Mudharabah xx
Kas/ Peralatan xx
- Penyerahan aktiva non-kas Investasi mudharabah
kepada mudharib, Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah dari nilai buku :
Investasi mudharabah xx
Kerugian
penyerhan aktiva xx
Aktiva
non-kas xx
Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih
tinggi dari nilai buku :
Investasi
Mudharabah xx
Aktiva
non-kas xx
Keuntungan
penyerahan aktiva xx
- Pengeluaran biaya dalam rangka akad mudharabah
Uang
muka dalam rangka akad mudharabah xx
Kas/Kliring xx
- Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas
pemberian Investasi mudharabah
Jika
berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai biaya Investasi mudharabah
Biaya akad mudharabah xx
Uang muka dalam
rangka mudharabah xx
- Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui
sebagai Investasi
Investasi Mudharabah xx
Uang muka dalam
rangka mudharabah xx
- Penerimaan keuntungan mudharabah
Kas/Rekening xx
Pendapatan bagi hasil
mudharabah xx
- Pencatatan kerugian mudharabah yang melewati
satu periode pelaporan
Kerugian Investasi mudharabah xx
Investasi mudharabah xx
- Pencatatan kerugian yang timbul akibat
kelalaian atau kesalahan mudharib
Investasi mudharabah – piutang jatuh tempo xx
Investasi mudharabah xx
- Pelunasan Investasi mudharabah sebelum atau saat
akad jatuh tempo
Kas xx
Investasi mudharabah xx
Kebijakan dan metode yang dipergunakan dalam
penanganan mudharabah bermasalah. Ikhtisar Investasi mudharabah yang dihapus buku
yang menunjukkan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas
Investasi mudharabah yang telah dihapusbukukan dan Investasi mudharabah yang
telah dihapustagih dan saldo akhir Investasi mudharabah yang dihapus buku
dan Kerugian atas penurunan nilai Investasi
mudharabah.
v
IJARAH
Ijarah, menurut bahasa, adalah al-itsabah (memberi upah).
Misalnya aajartuhu, baik dibaca panjang atau pendek,
yaitu memberi upah. Sedangkan menurut istilah fiqih ialah pemberian hak
pemanfa’atan dengan syarat ada imbalan.
Jenis ijarah berdasarkan
PSAK:
a. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna
(manfaat) atas suatu aset atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran
upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset itu
sendiri.
b. Ijarah muntahiyat bittamlik (IMBT) merupakan Ijarah dengan
wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan obyek Ijarah
pada saat tertentu.
c. Jual dan sewa kembali (sale and
leaseback) atau transaksi jual dan ijarah: terjadi di mana seseorang
menjual asetnya kepada pihak lain dan menyewa kembali aset tersebut. Transaksi jual-dan-Ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak
saling bergantung (ta’alluq).
JURNAL IJARAH
Akuntansi Pemilik
|
Akuntansi Penyewa
|
Jurnal untuk mencatat perolehan aset ijarah:
Aset Ijarah
xxx
Kas/Utang xxx
Jurnal
untuk pencatatan penyusutan:
Biaya Penyusutan xxx
Akumulasi Penyusutan xxx
Jurnal untuk pencatatan pendapatan sewa:
Kas/ Piutang Sewa xxx
Pendapatan
Sewa xxx
Jika perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa
dengan persetujuan pemilik maka diakui sebagai beban pemilik.
Biaya Perbaikan xxx
Utang xxx
Penjualan sebelum berakhirnya masa,
sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga
jual dan jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai keuntungan atau
kerugian;
Kas xxx
Akumulasi Penyusutan xxx
Kerugian* xxx
Keuntungan
** xxx
Asset
Ijarah
xxx
* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
|
Beban sewa :
diakui selama masa akad pada saat manfaat atas asset telah diterima.
Beban Sewa xxx
Kas/Utang xxx
Untuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yang
harus dibayar atas manfaat yang telah
diterima.
Jika perbaikan tidak rutin atas obyek Ijarah
yang dilakukan oleh penyewa diakui
pada saat terjadinya. Jurnal:
Beban Pemeliharaan Ijarah
xxx
Kas/utang/perlengkapan xxx
Jurnal atas biaya pemeliharaan yang menjadi
tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa
Piutang xxx
kas/
utang/perlengkapan xxx
Pembelian setelah masa akad berakhir,
maka penyewa mengakui asset sebesar pembayaran yang disepakati;
Asset Non Kas (Eks Ijarah) xxx
Kas
Pembelian objek Ijarah secara bertahap,
maka penyewa mengakui asset sebesar biaya perolehan objek Ijarah yang diterima.
Asset Non Kas (Eks Ijarah) xxx
Kas /Utang xxx
|
Komentar
Posting Komentar