Apa sih Ex-ante dan Ex-post audit yang seharusnya dilakukan oleh Dewan Pengawas Syari’ah? Sejauhmana ruang lingkupnya ?
Ex ante auditing
merupakan aktivitas pengawasan syariah dengan melakukan pemeriksaan terhadap
berbagai kebijakan yang diambil dengan cara melakukan review terhadap
keputusan-keputusan manajemen, dan melakukan review terhadap seluruh jenis
kontrak yang dibuat oleh manajemen bank syariah dengan semua pihak. Tujuan
pemeriksaan tersebut untuk mencegah bank syariah melakukan kontrak yang
melanggar prinsip-prinsip syariah.
Ex
post auditing merupakan aktivitas pengawasan syariah
dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan kegiatan (aktivitas) dan laporan
keuangan bank syariah. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menelusuri kegiatan
dan sumber-sumber keuangan bank syariah yang tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Perhitungan dan pembayaran zakat merupakan aktivitas
pengawasan syariah dengan memeriksa kebenaran bank syariah dalam menghitung
zakat yang harus dikeluarkan dan memerikasa kebenaran dalam pembayaran zakat
sesuai dengan ketentuan syariah. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk
memastikan agar zakat atas segala usaha yang berkaitan dengan hasil usaha bank
syariah telah dihitung dan dibayar secara benar oleh manajemen bank syariah.
Untuk aktivitas shari'a review ex ante
auditing antara lain :
1)
menetapkan standar
kepatuhan syariah
2)
menetapkan sistem dan
prosedur operasional
3)
mereview kebijakan dan
keputusan manajemen
4)
menetapkan produk bank.
Sedangkan aktivitas shari'a review ex
post auditing yang dilaksanakan DPS dalam menjalankan fungsi pengawasan syariah
antara lain :
1)
menentukan indikator
kepatuhan syariah
2)
menentukan lingkup
pengawasan syariah
3)
merencanakan mekanisme
penilaian kepatuhan syariah
4)
menilai kepatuhan
syariah atas kinerja manajemen
5)
tindak lanjut atas
temuan syariah
6)
melaporkan hasil
penilaian kepatuhan syariah
Komentar
Posting Komentar