Pelaksanaan GCG pada perbankan syariah
secara kuantitatif dapat dikatakn cukupbagus,baik dari hasil self assestment
maupun yang dinilai oleh pihak luar. Hanya saja kurang terjadi keseragaman
dalam penyampaian informasi dalm laporan Gcg MASING-MASING BANK SYARIAH. Walau
pada dasarnya yang dilaporkan dalam laporan GCG serupa,menurut saya belum dapat
100% mencerminkan bagaimana seharusnya bank syariah menerapkan GCG,terutama
jika dibandingkan dengan perbankan syariah di negara lain. MIsalnya, yang
paling kelihatan adalah mengenai sharia review atau pun shariah audit, dalam struktur
masing-masing perbankan syariah,berbed anatara satu dengan lainnya.
Bank muamalat : Untuk membantu
pelaksanaan tugas DPS ini Bank Muamalat telah membentuk suatu unit khusus yaitu
Shariah Compliance Department (ShCDep) yang bertindak sebagai Liason
Officer antara DPS dan divisi/ unit bisnis di Bank Muamalat. ShCDep berada
di bawah Direktorat Kepatuhan dan Managemen Risiko. Jumlah officer ShCDep sebanyak
4 (empat) orang, masing-masing officer memiliki kompetensi di bidang syariah
baik melalui pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri. ShCDep telah
dilengkapi pula dengan job description yang jelas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan
adanya ShCDep ini maka pengawasan aspek syariah terhadap kegiatan
operasional dan pemberian opini atas produk atau aktivitas baru Bank Muamalat
dapat dilaksanakan dan ditingkatkan dengan lebih baik dari waktu ke waktu.
Khusus untuk memantau aspek syariah atas pemberian pembiayaan, maka officer ShCDep
selalu ikut serta dalam rapat Komite Pembiayaan. Selain itu ShCDep bekerjasama
dengan IAD telah pula melakukan audit syariah ke beberapa unit bisnis.
ShCDep sebagai
Liason Officer DPS setiap 2 (dua) bulan sekali telah menyampaikan Laporan
kepada DPS mengenai pelaksanaan tugasnya melakukan pemantauan dan kegiatan
aspek syariah lainnya. 6. ShCDep melakukan Sharing Information mengenai
hasil dari opini DPS setiap semester atau 6 (enam) bulan sekali kepada
unit-unit bisnis.
Semua
kegiatan pengawasan yang dilakukan di atas, dilengkapi dengan kertas kerja
pengawasan yang dibuat oleh Syariah Compliance Officer dan
disetujui/oleh DPS, serta telah disampaikan pula kepada Bank Indonesia.
Struktur organisasi Compliance
Division terdiri dari 3 (tiga) Department, yaitu General Compliance
Department, Syariah Compliance Department dan Unit Kerja Khusus APU & PPT (Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), yang keseluruhannya bertanggungjawab
kepada CRM Director melalui Compliance Division Head. Selama tahun 2010 jumlah
staf dan karyawan yang membantu pelaksanaan fungsi Compliance di Bank
Muamalat berjumlah 17 (tujuh belas) orang. yang terdiri dari Sedang di
BSM,tidak terdapat unit khusus selain DPS yang mengawasi masalah syariah.
Ex : BSM => Sejalan
dengan Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan GCG Bagi
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah maka struktur GCG BSM terdiri dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan
Direksi. Setiap struktur GCG BSM wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan berlandaskan pada prinsip independensi bahwa
masing-masing organ melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya
semata-mata untuk kepentingan BSM.
RUPS melakukan pengambilan keputusan
penting yang didasari pada kepentingan perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengelolaan dilakukan oleh Direksi,
sementara Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap kinerja pengelolaan
perusahaan. Untuk memastikan produk-produk BSM tidak melanggar prinsip-prinsip
syariah, Dewan Pengawas Syariah BSM memastikan hal tersebut.
Apa
yang harus diperbaiki?
1)
Keseragaman dalam point
pelaporan informasi secara umum terutama mengenai aspek syariah
2)
Ke depannya harapannya
dibentuk dan dikembangkan unit sharia review baik itu berdiri menjadi unit
sendiri dibawah dewan komisaris,ataupun masuk ke dalam unit divisi
compliance,seperti yang sdah mulai dilakukan dii bank muamalat,untuk dapat
terjun ke lpaangna menilai aspek-aspek syariah dalam setiap akad,produk, dan
transaksi yang terjadi di Bank syariah
3)
Pembuatan
struktur,mekanisme yang jelas mengenai tugas DPs apakah sharia review,sharia
audit, agar erjadi sinergisasi antara prosedur audit dan mekanisme oengawasan
Dps,mungkin bisa mengadapatasi standar AAOIFI dan struktur shariah governance
Bnak Negara Malysia untuk tetap terus menjaga kehatia—hatian dalam penerapan
aspek syariah, dan terdapat perbedaan yang jelas antara GCG pada bank syariah
dan bank Konvensional
Komentar
Posting Komentar